
Universitas Persatuan Islam membentuk suatu Lembaga khusus dengan nama Lembaga Penjaminan Mutu (disingkat dengan LPM). LPM ini berfungsi sebagai Management Representative (MR) Universitas Persatuan Islam. Legalitas LPM dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor dengan Nomor: 054/A.08/B.1-C1/I/2020 Tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu.
LPM memiliki tugas membantu Pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; layanan kepakaran beserta sumber daya yang digunakan dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta menjamin adanya perbaikan pada setiap pelaksanaan kerja, capaian program dan kegiatan pendidikan secara terus menerus. Saat ini Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) juga menjadi salah satu penanggung jawab dalam proses penyusunan dokumen Akreditasi Program Studi maupun Institusi, yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Persatuan Islam.
Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Persatuan Islam yang membawahi Bagian sebagai berikut:
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Kepala Divisi Penjaminan Mutu Akademik
Kepala Divisi Audit dan Pengendali Mutu Akademik
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Universitas Persatuan Islam (Unipi) yang ditetapkan melalui SK Rektor No. 079/A.08/B.1-C.1/VIII/2020 Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unipi memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu universitas.
Tugas Pokok
Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu kegiatan akademik yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan nonakademik yang bersifat umum.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Universitas Persatuan Islam.
Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja serta melaporkannya kepada Rektor.
Fungsi
Sebagai lembaga di bawah Rektor, LPM befungsi mengelola proses penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh unit-unit kerja di lingkungan Universitas Persatuan Islam dalam usaha mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan
Program Kerja
Dalam rangka menjalankan wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian dan pengembangan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Persatuan Islam, LPM UNIPI menetapkan dan menjalankan program kerja yang diselenggarakan sebagai berikut:
Peningkatan
Peningkatan Peringkat Akreditasi Program Studi dan Institusi.
Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Prosedur.
Sosialiasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Universitas Persatuan Islam kepada Mahasiswa Baru.
Studi Banding Implementasi SPMI.
Pengembangan
Pengembangan Institusi
Forum Komunikasi Lembaga Kemahasiswaan
Pengukuran Kepuasan Pelanggan.
Audit Mutu Internal (AMI)
Pendampingan SPMI dari DIKTI
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Unipi memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dokumen mutu ini memiliki level berjenjang yaitu pada level Universitas dan level Fakultas. Dokumen mutu Unipi mengalami perkembangan dari tahun 2019 (sejak dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu ). Unipi menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu dan formulir-formulir. Dokumen mutu tersebut terangkai dalam buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unipi yang setiap tahun dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan lingkungan makro serta mikro.
- Survei Pemahaman VMTS
- Survei Kepuasan Dosen dan Tendik
- Survei Pemahaman Visi Keilmuan Prodi
- Survei Pemahaman Visi Keilmuan Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
- Survei Pengguna Lulusan
- Survei Kepuasan Mahasiswa terhadap Layanan Manajemen
- Laporan Survei Pemahaman VMTS
- Laporan Kepuasan Pengguna Alumni PS
- Laporan Kepuasan Pengguna Alumni PBI
- Laporan Kepuasan Mahasiswa FKIP
- Laporan Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan
Personil Lembaga Penjamin Mutu

Santi Maria, S.Sos., M.M.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Iin Safariah, S.E. M.Ak.
Wakil Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Miftahul Sidiq, M.Kom
Komite Penjaminan Mutu FIB

Yuga Suwarsa, M.S.
Komite Penjaminan Mutu FAPET

Allan Darma P.P., M.T.
Komite Penjaminan Mutu FIPA

Fitriani Nurhalimah, M.Hum
Komite Penjaminan Mutu FKIP
Universitas Persatuan Islam
Jl Peta No 154, Suka Asih Kec Bojongloa Kaler
Kota Bandung Jawa Barat 40232
Phone : (022) 20587723/ 081222699980
Email : Info@unipi.ac.id





